Berita  

Skema Parkir Berlangganan Diberlakukan Kembali, Target PAD Tulungagung Rp10 Miliar

Petugas juru parkir (Jukir) saat bertugas melakukan penataan pada parkir tepi jalan umum (TJU) di Tulungagung (isal)

TULUNGAGUNG, SRTV.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Tulungagung kembali memberlakukan kebijakan parkir berlangganan mulai 1 Januari 2026. Skema ini diterapkan khusus pada lahan parkir tepi jalan umum (TJU) di ruas jalan kabupaten dan ditargetkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran secara signifikan.

Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah evaluasi penerapan sistem parkir manual atau non-berlangganan selama dua tahun terakhir, yakni sejak awal 2024 hingga akhir 2025.

Menurut Mahendra, selama periode tersebut realisasi PAD sektor parkir justru mengalami penurunan dan tidak mencapai target yang telah ditetapkan.

Pada 2025, target PAD parkir sebesar Rp1,6 miliar, namun realisasinya hanya sekitar Rp600 juta atau 37,5 persen. Sementara pada 2024, dari target Rp1,5 miliar, realisasi hanya mencapai Rp830 juta atau 54,7 persen,” ungkapnya, Senin (12/1/2026).

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Tulungagung telah menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran pada akhir 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pemberlakuan kembali sistem parkir berlangganan yang mulai efektif diterapkan pada awal 2026.

Penerapan kebijakan ini juga diperkuat melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Tulungagung, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Polres Tulungagung terkait fasilitasi pemungutan retribusi parkir di TJU. Dengan adanya PKS tersebut, parkir berlangganan resmi kembali dijalankan setelah sempat dihentikan selama dua tahun.

Mahendra menegaskan, Dishub Tulungagung telah melakukan sosialisasi secara masif sejak akhir 2025, baik kepada masyarakat maupun juru parkir resmi, agar tidak lagi dilakukan penarikan tarif parkir di lapangan bagi kendaraan yang telah masuk skema berlangganan.

Juru parkir resmi tidak diperkenankan menarik pungutan parkir pada kendaraan yang telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan,” tegasnya.

Adapun tarif parkir berlangganan ditetapkan sebesar Rp20 ribu untuk kendaraan roda dua, Rp40 ribu untuk roda empat, dan Rp60 ribu untuk kendaraan roda enam. Tarif tersebut berlaku untuk penggunaan parkir TJU selama satu tahun.

Meski demikian, Pemkab Tulungagung mengakui masih diperlukan masa penyesuaian pada tahun pertama penerapan. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2026 diberlakukan kebijakan dispensasi dengan menganggap seluruh kendaraan berpelat nomor Tulungagung telah membayar parkir berlangganan.

Kebijakan ini diambil karena jadwal pembayaran pajak kendaraan setiap pemilik tidak sama. Maka selama 2026, kendaraan berpelat Tulungagung kami anggap sudah berlangganan parkir,” jelas Mahendra.

Kendati masih dalam tahap penyesuaian, Pemkab Tulungagung tetap optimistis kebijakan ini mampu mendongkrak PAD. Untuk tahun 2026, target PAD sektor parkir ditetapkan sebesar Rp10 miliar.

Harapannya, target tersebut dapat tercapai dan hasilnya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.*

Reporter: Sholeh Sirri
Editor: AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *