KEDIRI, SRTV.CO.ID — Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota mengimbau para pengemudi ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi agar tertib dan mematuhi aturan lalu lintas saat beroperasi di kawasan Jalan Stasiun Kota Kediri. Imbauan ini bertujuan menjaga kenyamanan bersama sekaligus kelancaran arus lalu lintas di salah satu kawasan terpadat di kota tersebut.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota, IPTU Mujani, S.H., mengatakan bahwa imbauan disampaikan dengan pendekatan persuasif dan humanis. Menurutnya, pengemudi ojek memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas dan perekonomian masyarakat.
“Kami tidak bermaksud membatasi ruang mencari nafkah, tetapi mengajak agar semua pihak tertib sehingga aktivitas dapat berjalan aman dan nyaman,” ujar IPTU Mujani, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan jarak antar titik mangkal telah disepakati bersama untuk mencegah penumpukan kendaraan serta potensi konflik di lapangan. Aturan tersebut berlaku adil bagi ojek pangkalan maupun ojek online.
“Jika semua tertib, penumpang nyaman, pengemudi aman, dan lalu lintas tetap lancar,” tambahnya.
IPTU Mujani juga mengingatkan bahwa Jalan Stasiun saat ini menerapkan sistem satu arah. Parkir masih diperbolehkan di sisi selatan jalan pada siang hari hingga menjelang Magrib, dengan catatan tersusun rapi.
Namun setelah Magrib, area tersebut harus steril dari aktivitas parkir demi menjaga kelancaran arus kendaraan pada malam hari.
“Kami berharap kerja sama semua pihak. Penataan ini dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi masyarakat dan pengguna jalan,” tegasnya.
Polres Kediri Kota mengajak seluruh pengemudi ojek dan masyarakat agar saling menghormati serta bersama-sama menjaga ketertiban di Jalan Stasiun sebagai salah satu kawasan strategis Kota Kediri.*
Reporter: Agus Sulistyo
Editor: AMS












