Berita  

Sepanjang 2025, Polres Pasuruan Kota Catat Penurunan Signifikan Gangguan Kamtibmas

Konferensi pers Polres Pasuruan (Robert)

PASURUAN, SRTV.CO.ID — Polres Pasuruan Kota mencatat penurunan signifikan angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data resmi kepolisian, total gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota mencapai 543 kasus.

Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 738 kasus. Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Yokbeth Wally, menyampaikan bahwa penurunan ini setara dengan 26,42 persen atau berkurang 195 kasus, sehingga menjadi indikator positif dalam upaya menjaga stabilitas keamanan wilayah.

Capaian ini menunjukkan adanya tren penurunan gangguan kamtibmas yang cukup signifikan sepanjang tahun 2025,” ujar Kompol Yokbeth.

Dari total 543 gangguan kamtibmas, sebanyak 238 kasus merupakan tindak pidana kriminal. Tingkat pengungkapan perkara juga mengalami peningkatan. Dari 238 laporan kasus kriminal yang diterima sepanjang 2025, sebanyak 230 kasus berhasil diungkap. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 Polres Pasuruan Kota menerima 349 laporan kasus kriminal, dengan 316 kasus berhasil diselesaikan.

Berdasarkan jenis kejahatan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih mendominasi dengan total 34 laporan, di mana 30 kasus di antaranya berhasil diungkap. Selain itu, kasus penipuan tercatat sebanyak 23 laporan, pencurian dengan pemberatan (curat) 22 kasus, tindak pidana perlindungan anak 20 kasus, perjudian 16 kasus, serta penganiayaan sebanyak 16 laporan.

Di bidang pemberantasan narkotika, Polres Pasuruan Kota menangani 67 kasus sepanjang tahun 2025. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 1,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kompol Yokbeth menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Pasuruan Kota, serta tidak lepas dari peran aktif dan dukungan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pasuruan.***

Reporter : Robert Ardian
Editor : AMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *