KEDIRI, SRTV.CO.ID — Warga Kelurahan Pojok, Kota Kediri, menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) terhadap Wali Kota Kediri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Selasa (23/12/2025).
Gugatan tersebut diajukan oleh warga RW 2, RW 3, dan RW 5 yang selama puluhan tahun terdampak langsung aktivitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk keberatan atas dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan masyarakat sejak TPA tersebut beroperasi lebih dari tiga dekade lalu.
Sekitar 30 warga dari berbagai latar belakang, mulai dari ibu rumah tangga, kaum bapak, hingga pemuda, mendatangi PN Kota Kediri untuk mendaftarkan gugatan. Mereka menilai keberadaan TPA Klotok telah menimbulkan pencemaran udara, bau menyengat, serta gangguan kesehatan yang berkepanjangan.
Perwakilan warga, Supriyo, menyampaikan bahwa sejak awal pendirian TPA Klotok, masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan dalam proses musyawarah. Bahkan, kompensasi yang baru diberikan pada 2009 disebut ditetapkan secara sepihak tanpa kesepakatan hukum yang mengikat.
“Kami tidak pernah dilibatkan sejak awal. Kompensasi ditentukan sepihak dan nilainya tidak layak. Seharusnya dibahas bersama dan dituangkan dalam perjanjian atau akta resmi,” ujar Supriyo.
Proses pendaftaran gugatan sempat memerlukan waktu lantaran warga harus melengkapi sejumlah administrasi, terutama verifikasi identitas para penggugat, guna memperkuat legal standing dalam gugatan class action tersebut.
Sementara itu, Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.
Usai mengikuti audiensi hampir satu jam dengan Ketua PN Kota Kediri, panitera muda, dan humas pengadilan, Supriyo menyatakan warga semakin mantap melanjutkan gugatan. Ia menyebut hanya tersisa dua berkas yang perlu dilengkapi sebelum perkara diregister secara resmi.
“Setelah mendapat penjelasan dari pihak pengadilan, kami semakin yakin. Gugatan tetap berjalan, tinggal melengkapi berkas dan menunggu nomor perkara keluar,” jelasnya.
Dalam gugatannya, warga mengajukan tiga tuntutan utama. Pertama, menolak rencana pembangunan TPA 4 yang dinilai berpotensi menghilangkan ruang terbuka hijau serta memperparah pencemaran udara di wilayah Kelurahan Pojok.
Kedua, menuntut pemberian kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dihitung berdasarkan jumlah jiwa dan disepakati bersama warga. Ketiga, warga menolak kompensasi dalam bentuk bantuan sosial.
“Kami bukan penerima bansos. Ini menyangkut hak warga yang telah terampas selama puluhan tahun,” tegas Supriyo.
Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kota Kediri yang dinilai tidak konsisten dalam merealisasikan berbagai janji kepada warga. Menurutnya, sejumlah dialog dan pertemuan yang digelar selama ini belum menghasilkan solusi nyata.
“Kampung Pojok sudah ada jauh sebelum TPA berdiri, bahkan sebelum Kota Kediri terbentuk. Tapi sampai sekarang, persoalan ini tidak pernah benar-benar diselesaikan,” tandasnya.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : AMS












