Berita  

Kejari Nganjuk Selamatkan Rp1,2 Miliar Uang Negara dari Korupsi Raihan Signifikan dalam Pemberantasan Rasuah

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menunjukkan kinerja yang mencolok dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.

Tidak hanya fokus pada penghukuman, lembaga Adhyaksa ini berhasil menyelamatkan dan memulihkan sekitar Rp1,27 miliar uang negara dari total kerugian yang ditimbulkan oleh empat kasus korupsi yang ditangani.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, Ika Mauludina, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani empat kasus tindak pidana korupsi dan berhasil memulihkan keuangan negara secara signifikan.

Jumlah yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.270.350.800, yang setara dengan sekitar 70 persen dari total kerugian negara sebesar Rp1.823.495.459.

“Kita telah melakukan proses penegakan hukum perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia merinci kasus yang ditangani, keempat kasus yang ditangani Kejari Nganjuk meliputi dugaan korupsi di Desa Banarankulon, Desa Dadapan, Desa Ngepung, serta kasus penyalahgunaan kewenangan salah satu perangkat daerah.

Dia menjelaskan bahwa pemulihan uang negara ini merupakan hasil dari audit yang ketat yang dilakukan bersama auditor publik dan inspektorat.

Pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya agar pemulihan kerugian negara dapat mencapai 100 persen dan kembali ke kas negara.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi di Desa Banarankulon telah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Sementara itu, kasus Desa Dadapan dan Ngepung masih dalam tahap pelimpahan penuntutan ke pengadilan.

Sedangkan kasus penyalahgunaan kewenangan perangkat daerah masih dalam tahap penyidikan khusus, melibatkan pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan saksi, dan verifikasi dokumen.

“Penanganan korupsi di Nganjuk 2025 ini secara umum di Kejaksaan Negeri Nganjuk menunjukkan perkembangan progres yang signifikan ya. Artinya masyarakat ini merespons positif, kemudian semua lapdu juga kita tangani sesuai dengan SOP, dan pemulihan kerugian negara yang optimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam upaya meningkatkan kualitas penanganan perkara korupsi, Kejari Nganjuk mengadopsi inovasi yang disebut “Corruption Impact Assessment.”

Inovasi ini tidak hanya berorientasi pada aspek penghukuman, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dalam skala besar, penelusuran aset, dan perbaikan tata kelola atau proses bisnis.

“Kita ada inovasi yaitu corruption impact assessment. Artinya penanganan tindak pidana korupsi ini dengan meningkatkan kualitasnya, tidak hanya dari segi penghukuman saja, namun kita juga harus ada pemulihan keuangan negara yang besar. Kemudian harus ada penelusuran aset dan juga kita harus perbaikan tata kelola atau bisnis proses sehingga menghasilkan perspektif yang baru kedepannya,” tutupnya.

Reporter : Ahmad Zaki Mawardi
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *