KEDIRI, SRTV.CO.ID — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kediri Raya menegaskan tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri maupun pihak mana pun terkait upaya perlindungan atau pembelaan terhadap institusi tertentu, termasuk kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di wilayah Karesidenan Kediri.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedhi, menanggapi beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mencatut nama PWI. Dalam percakapan tersebut, seseorang bernama Adi Cakra Kembar yang mengaku sebagai Ketua Aliansi Jurnalis Kediri menyebut adanya kerja sama dengan PWI Kota Kediri.
Dalam narasi percakapan itu juga disebutkan bahwa aliansi jurnalis sepakat memberikan perlindungan terhadap sejumlah kantor Samsat di wilayah Karesidenan Kediri dengan alasan sebagai tempat mencari penghasilan. Bahkan, percakapan tersebut memuat pernyataan yang menyiratkan bahwa pemberitaan bernada negatif terhadap institusi tertentu dapat menghambat rezeki wartawan dan berpotensi dilaporkan ke Dewan Pers.
Menanggapi hal tersebut, Bambang menegaskan bahwa PWI sebagai organisasi profesi wartawan tidak pernah membenarkan praktik yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik. Ia memastikan PWI Kediri Raya tetap menjaga independensi dan tidak terlibat dalam kepentingan perlindungan institusi tertentu demi keuntungan pribadi maupun kelompok.
“PWI Kediri Raya tidak pernah menjalin kerja sama dengan Aliansi Jurnalis Kediri ataupun pihak lain untuk membackingi institusi mana pun. Kami berkomitmen penuh pada kode etik jurnalistik serta independensi pers,” tegas Bambang, Sabtu (27/12).
Menurutnya, tugas utama wartawan adalah menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berbasis fakta. Profesi jurnalistik, kata Bambang, tidak boleh disalahgunakan sebagai alat tekanan, intimidasi, ataupun sarana mencari keuntungan dengan cara yang melanggar etika.
Bambang juga mengimbau masyarakat serta instansi pemerintah agar tidak mudah mempercayai klaim sepihak yang mencatut nama organisasi pers resmi. Ia menegaskan bahwa setiap wartawan dan organisasi pers wajib tunduk pada Undang-Undang Pers serta mekanisme yang telah ditetapkan Dewan Pers.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, mekanisme yang tersedia adalah hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui intimidasi ataupun ancaman,” pungkasnya.*
Editor : AMS












