Berita  

Waspada Jerat Rentenir dan Pinjol Ilegal Praktisi Hukum Serukan Gugatan, Bunga ‘Cacat Kehendak’ Bisa Dibatalkan Hakim!

SRTV.CO.ID – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik rentenir (lintah darat), baik yang beroperasi secara konvensional maupun yang berkedok pinjaman online (pinjol) ilegal.

Praktik penetapan bunga yang terlampau tinggi dan penagihan dengan intimidasi dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum yang dapat dituntut di pengadilan.

Seruan ini disampaikan oleh praktisi hukum perdata dan pidana, Adhetya Tri Bimantara, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada ASTARA LAWFIRM di Kediri.

Menurutnya, meskipun perjanjian utang-piutang tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Pasal 1765 KUHPerdata membolehkan penetapan bunga, perjanjian yang dibuat oleh rentenir dapat dibatalkan atau dimodifikasi oleh hakim.

Adhetya menjelaskan bahwa rentenir kerap memanfaatkan asas ‘cacat kehendak’ atau dikenal sebagai woeker, yaitu pemanfaatan keadaan mendesak peminjam.

“Dalam kasus rentenir, bunga yang ditetapkan seringkali mencapai ratusan, bahkan ribuan persen per tahun, yang melanggar asas kepatutan dan itikad baik yang diamanatkan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata,” jelasnya.

Ia menegaskan, berdasarkan yurisprudensi, hakim memiliki kewenangan untuk membatalkan sebagian atau seluruh perjanjian bunga yang tidak wajar tersebut.

Dampaknya, peminjam hanya wajib mengembalikan pokok pinjaman, atau hakim dapat menetapkan bunga yang wajar setara bunga bank.

Peminjam yang merasa dirugikan didorong untuk mengajukan gugatan perdata demi menuntut pembatalan perjanjian yang tidak adil.

Lebih lanjut, praktisi hukum ini juga menyoroti masalah penagihan yang seringkali berujung pada tindak pidana.

“Rentenir konvensional maupun pinjol ilegal tidak memiliki hak di mata hukum untuk melakukan penagihan dengan kekerasan, ancaman, atau menyebarkan data pribadi. Segala bentuk intimidasi adalah tindak pidana murni. Korban harus segera melaporkan bukti-bukti ancaman tersebut kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk selalu mendokumentasikan setiap bukti penawaran, perjanjian, dan bentuk penagihan yang merugikan.

Bukti-bukti ini merupakan modal utama dan kunci untuk menempuh jalur hukum dan melawan jerat rentenir yang merugikan.

Reporter : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *