Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kekisruhan terjadi di Pasar Baru Kertosono, Kabupaten Nganjuk, setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk secara tegas menertibkan ratusan pedagang yang sebelumnya berjualan di luar area pasar.
Meskipun kebijakan ini bertujuan mengembalikan ketertiban dan menghidupkan kembali bagian dalam pasar yang sepi, para pedagang yang telah pindah justru menggelar aksi protes pada Minggu (12/10/2025) dengan cara membagi-bagikan dagangan secara gratis lantaran merasa omset mereka terjun bebas dan dagangan tak laku selama hampir seminggu berjualan di dalam.
Penertiban masif ini dimulai sejak awal Oktober. Tepatnya pada Senin (6/10/2025), sosialisasi dilakukan, diikuti dengan pengambilan nomor undian lapak di hari berikutnya.
Puncaknya, pada Rabu (8/10/2025), Disperindag, bekerja sama dengan Satpol-PP, Tagana Dinas Sosial (Dinsos), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Damkarmat, dan pihak kepolisian, menggiring 268 pedagang yang terdata berjualan di luar untuk masuk dan menempati lapak di lantai satu Pasar Kertosono.
Namun, harapan untuk kembali tertib justru memicu kesulitan ekonomi bagi para pedagang. Mereka mengeluhkan sepinya pembeli di dalam pasar, berbeda jauh dengan kondisi saat mereka berjualan di trotoar atau bahkan di badan jalan yang kerap menimbulkan kemacetan.
Aksi protes membagi-bagikan dagangan gratis pun menjadi bentuk keputusasaan pedagang.
Di sisi lain, Disperindag Kabupaten Nganjuk bertekad kuat mempertahankan ketertiban ini. Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, menegaskan tidak ada toleransi bagi pedagang yang kembali nekat berjualan di luar.
“Mereka tidak boleh berjualan di luar. Wajib di dalam,” ujar Sri Handariningsih, yang akrab disapa Bu Han.
Ia menjelaskan bahwa kondisi sebelumnya di luar pasar sudah sangat parah, menyebabkan kemacetan dan membuat pedagang yang tertib berjualan di dalam pasar menjadi sepi.
“Karena semuanya jualan di luar, akhirnya yang tertib di dalam malah sepi,” jelasnya.
Untuk memastikan larangan ini dipatuhi, Disperindag menggandeng Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Polres Nganjuk, hingga Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkarmat) Kabupaten Nganjuk untuk berjaga setiap hari. Sosialisasi humanis juga terus diberikan kepada pedagang yang masih bandel.
“Tidak ada keringanan lagi. Semuanya harus berjualan di dalam,” tegasnya.
Meski demikian, penertiban tersebut tampak belum sepenuhnya berhasil. Pantauan beberapa hari usai penertiban menunjukkan bahwa sejumlah pedagang masih nekat menggelar dagangan di trotoar.
Padahal, larangan keras terpampang jelas di tembok pasar: Perhatian! Berdasarkan UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Dilarang menggunakan trotoar dan jalan sebagai area berjualan. Bagi yang melanggar dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kini, Pemerintah Kabupaten Nganjuk dihadapkan pada dilema antara menegakkan ketertiban umum dan carut-marutnya nasib pedagang yang kehilangan pelanggan usai dipindahkan.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV