Berita  

Pasca Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Fiber Optik, Sekdis Kominfo Nganjuk Langsung Dinonaktifkan dari ASN

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bertindak cepat menyikapi status hukum Sujono, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo), yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi proyek fiber optik. Sujono kini dalam proses pemberhentian sementara dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk tengah memproses penonaktifan sementara ini sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, menjelaskan bahwa proses ini melibatkan serangkaian prosedur administrasi.

“Kami harus mengusulkan pertimbangan teknis (pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) terlebih dahulu. Setelahnya, BKPSDM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara,” ujar Agus Heri Widodo kepada awak media, Kamis (9/10/2025).

Pemberhentian sementara ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 dan peraturan terkait lainnya mengenai Manajemen PNS. Agus memperkirakan proses ini tidak akan memakan waktu lama.

“Umumnya, proses pemberhentian sementara berlangsung sepekan, setelah dokumen kami unggah ke aplikasi kepegawaian,” tambahnya.

Saat ini, BKPSDM juga sedang berkoordinasi intensif dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk.

“Kami masih berkoordinasi dengan Kejari untuk mendapatkan salinan surat penahanan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa salinan tersebut dibutuhkan untuk melengkapi proses administrasi.

Terkait kekosongan jabatan Sekdis, Pemkab Nganjuk belum menunjuk pejabat definitif. BKPSDM saat ini sedang menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Sujono.

“Nanti pengganti dijabat Pelaksana Harian (Plh). Masih kami proses,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2025). Sujono diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau pemerasan terhadap penyedia jasa proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024.

Modusnya, tersangka diduga memaksa penyedia jasa, PT Laxo Global Akses, untuk memberikan sejumlah uang senilai Rp 70 juta setiap bulannya selama 2024, dengan total mencapai Rp 840 juta dari pagu anggaran proyek Rp 6 miliar.

Sujono menggunakan berbagai tekanan, termasuk mempersulit pelaksanaan pekerjaan dan pencairan biaya bulanan, untuk mendapatkan uang tersebut, yang kemudian ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Reporter: Ahmad Zaki Mawardi
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *