Berita  

Kasus Korupsi Fiber Optik Kominfo Nganjuk Kejari Usut Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk masih terus berjalan.

Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk masih perlu mendalami atau menelisik beberapa komponen dalam praktik kotor itu.

Sementara, Kejari telah menetapkan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdiskominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono sebagai tersangka kasus tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Nganjuk, Yan Aswari mengatakan kendati telah menetapkan seorang tersangka, pihaknya tak begitu saja berhenti mengusut kasus korupsi proyek fiber optik ini.

Segala upaya terus dilakukan untuk menyingkap perkara tersebut agar terang-benderang.

“Kami masih mendalami kasus ini. Prosesnya tidak berhenti dengan ditetapkannya SJ (Sujono) sebagai tersangka,” katanya, Kamis (9/10/2025).

Lebih lanjut, Yan menjelaskan, hal yang ditelusuri menyangkut aliran dana.

Sejauh ini belum diketahui secara pasti uang yang didapat Sujono dari hasil memeras mengucur ke pihak-pihak lain atau tidak.

“Aliran dana masih kami dalami. Kami masih berproses,” jelasnya.

Selain itu, Yan menambahkan penyidik juga bakal menelisik kemungkinan adanya keterlibatan maupun peran dari pihak-pihak terkait.

“Kami juga mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Nganjuk resmi menetapkan Sujono sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang atau jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 pada Diskominfo, Rabu (8/10/2025).

Dengan mengenakan rompi merah serta tangan terborgol, Sujono digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Nganjuk.

Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya.

Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.

Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi atau pemerasan.

Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.

Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.

Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, totalnya uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta.

Sementara pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 6 miliar.

Tatkala memeras, Sujono memberikan tekanan pada penyedia jasa.

Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya.

Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka.

Penyedia turut khawatir melihat kapasitas Sujono sebagai pejabat yang berwenang dalam pengadaan.

dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan).

Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk.

Selain itu, di tahun yang sama, Sujono sempat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di 2025, ia didapuk Sekdiskominfo.

Sujono sudah menikmati uang tersebut. Uang hasil pemerasan sudah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh tersangka.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *