Berita  

Tersangka Korupsi Rp 1 M, Kades Dadapan Ditahan 20 Hari untuk Penyidikan Lebih Lanjut

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kepala Desa (Kades) Dadapan, YT, resmi ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) tahun anggaran 2023 dan 2024.

Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang masih terus berjalan, dengan kemungkinan adanya tersangka baru dan penemuan barang bukti lainnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, menjelaskan bahwa YT ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Nganjuk terhitung mulai hari ini 16 September hingga 5 Oktober 2025.

“Saat ini yang bersangkutan telah kami tahan selama 20 hari terhitung hari ini, tanggal 16 September hingga 5 Oktober 2025, di Rutan Kelas 2B Nganjuk. Ya, penahanan sementara yang telah kami lakukan,” ujarnya.

Yan Aswari menambahkan, YT terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Menurutnya, ancaman hukuman tersebut mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menetapkan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyidikan lebih lanjut akan fokus pada dugaan aliran dana hasil korupsi, termasuk kemungkinan aliran dana ke pihak lain.

Yan menyebutkan bahwa pihaknya masih mendalami adanya aliran-aliran dana ke perorangan atau pihak lain.

“Mengalir ke PPN (Perorangan), kami masih mendalami tersebut ya, adanya aliran-aliran dana PPN tersebut sehingga butuh waktu dalam pendalaman proses penyidikan ini,” jelasnya.

Pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa tim penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat secara aktif dalam perbuatan korupsi ini.

“Tersangka baru masih kita kembangkan ya, pihak-pihak niat jahat dan perbuatan jahat itu telah secara fluoid terpenuhi sehingga kita masih melakukan pendalaman perkara,” katanya.

Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara, atau pihak lainnya, Yan menolak memberikan detail lebih lanjut karena masih dalam proses penyidikan intensif.

“Dugaan keterlibatan sekdes, bendahara, PK, ataupun siapapun juga yang itu masih kami dalami. Kami tidak dapat menyampaikan hal tersebut karena masih dalam proses penyidikan yang lebih intens,” tegasnya.

Penyidikan awal mengungkapkan bahwa YT diduga menyalahgunakan APBD senilai Rp 1 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai proyek fiktif atau tidak sesuai spesifikasi. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan fisik dan non-fisik, serta program-program di berbagai bidang, seperti pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, pembangunan desa, dan pemerintahan desa.

“Terkait 1 miliar itu sifatnya masih indikasi. Dan untuk berapa titik-titiknya cukup beragam karena pembangunan fisik dan pembangunan non-fisik 2023. Dari bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan masyarakat, pembangunan desa, pemerintahan desa, banyak hal yang fiktif maupun tidak lokal. Cukup beragam, puluhan,” jelasnya.

Sebelumnya, penetapan YT sebagai tersangka dilakukan setelah Kejari Nganjuk menemukan dua alat bukti yang kuat serta hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara.

Meskipun YT telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan menegaskan bahwa penanganan kasus ini belum selesai dan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap semua fakta yang ada.

Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *