Nganjuk, SRTV.CO,ID – Dugaan kasus korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk kian memanas.
Kasus yang awalnya terkesan biasa kini berubah menjadi sorotan tajam setelah seorang pakar hukum di Nganjuk menyebut angka fantastis terkait nilai kerugian negara dan dugaan aliran dana kepada pejabat tinggi.
Dr. Wahju Prijo Djatmiko, seorang pakar hukum terkemuka di Nganjuk, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk atas keberaniannya mengungkap kasus ini. Menurutnya, kasus ini sangat besar dan mengejutkan.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Nganjuk yang membuka kasus ini,” ujar Dr. Wahju, Senin (8/9/2025).
“Kasus ini cukup besar kerugiannya dan cukup mencengangkan juga jumlah uang yang ditransmisikan dari seseorang ke seseorang sebagai sebuah gratifikasi,” sambungnya.
Ia menambahkan, tidak tahu pastinya berapa nominal yang diduga dikorupsi, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, nilai proyek tersebut mencapai angka yang fantastis.
“Saya kurang tahu pastinya (berapa yang dikorupsi), tapi angkanya infonya cukup besar. Anggarannya adalah Rp13 miliar untuk proyek tahun 2024,” ungkapnya.
Kasus yang melibatkan proyek pengadaan 308 CCTV, pemasangan 152 titik fiber optik, dan 24 titik WiFi gratis di seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini terus berkembang.
Dr. Wahju optimis bahwa penetapan tersangka akan segera dilakukan. Ia menyatakan, proses hukum telah naik pada ranah penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat akan mengarah adanya tersangka.
“Saya dengar proses hukum telah naik pada ranah penyidikan. Artinya, dalam waktu dekat akan ada tengara akan mengarah adanya tersangka,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai batasan waktu penetapan tersangka, ia yakin pihak Kejaksaan akan bekerja secara profesional.
“Saya pikir tidak, mereka profesional. Ketika mereka menaikkan ke fase penyidikan, tentu pihak Kejaksaan telah memiliki siapa yang berpotensi jadi tersangka,” jelasnya.
Dalam pandangannya, Dr. Wahju menekankan bahwa dalam perkembangan penyidikan korupsi saat ini, pihak berwenang menerapkan prinsip ‘follow the money, follow the crime’.
Artinya, siapapun yang menerima aliran dana dari hasil korupsi akan diselidiki dan berpotensi menjadi tersangka.
“Siapapun yang kealiran dana dari hasil korupsi itu akan disidik. Akan juga dicari, ditemukan, karena ada potensinya sebagai suatu tersangka juga,” tegasnya.
Sementara itu, ketika disinggung mengenai rumor aliran dana yang disebut-sebut masuk ke Sekretaris Daerah (Sekda), Dr. Wahju memilih untuk tidak berspekulasi.
“Saya kurang tahu itu ya, nanti lihat saja nanti ekspos di Kejaksaan seperti apa,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk sendiri terus mendalami kasus ini dan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Reporter : CR1
Editor : Tim Redaksi SRTV












