Berita  

Tiga Camat di Nganjuk Diundang DPRD Soal Administrasi Desa, Ada Apa?

 

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Tiga camat di Kabupaten Nganjuk, yakni Camat Ngronggot, Camat Pace, dan Camat Sukomoro, diundang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk untuk menghadiri rapat kerja.

Undangan ini menjadi sorotan publik lantaran ketiga kecamatan tersebut memiliki desa yang diduga tersangkut kasus SPJ fiktif.

Desa-desa yang dimaksud adalah Desa Dadapan (Kecamatan Ngronggot), Desa Kepanjen (Kecamatan Pace), dan Desa Putren (Kecamatan Sukomoro).

Meski demikian, rapat kerja yang dijadwalkan hari ini akhirnya ditunda. Menurut Camat Ngronggot, Makruf, pihaknya bersama dua camat lainnya sudah sempat menunggu, tetapi rapat urung digelar.

“Ini tadi akhirnya nunggu-nunggu sampai akhirnya ditunda, enggak jadi,” ujar Makruf.

Makruf menambahkan bahwa dirinya bertemu dengan Camat Sukomoro dan Camat Pace di lokasi.

Ia juga menjelaskan bahwa agenda undangan tersebut bukan membahas kasus SPJ fiktif, melainkan perihal administrasi desa.

“Agenda undangannya ya permasalahan administrasi desa. Bukan SPJ fiktif. Kan tadi kan bahasanya SPJ fiktif. Ndak, itu bahasanya hanya administrasi desa gitu,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Nganjuk dari Komisi I, Harianto, membenarkan bahwa undangan untuk ketiga camat itu akan dijadwalkan ulang.

“Nanti masih direncanakan,” ucap Harianto singkat.

Harianto juga menegaskan bahwa pemanggilan ini tidak ada hubungannya dengan kasus-kasus yang sedang dihadapi oleh ketiga desa tersebut.

“Enggak ada kaitannya dengan anu kasus-kasus yang sudah di masuk di daerah hukum tidak ada,” jelasnya.

Harianto menyebut bahwa undangan tersebut untuk membahas masalah administrasi desa, serta pembinaan dari Inspektorat dan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).

Reporter : CR1

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *