Berita  

Selama Sebulan 19 Kasus Peredaran Narkoba Terjadi di Nganjuk, Buru Satu DPO

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk mengungkap 19 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama bulan Juli 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka dan berbagai barang bukti.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, dalam konferensi pers pada Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa 19 kasus tersebut terdiri dari 12 kasus narkotika dan 7 kasus okerbaya.

Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, antara lain sabu seberat 71,95 gram dan 3,27 gram sisa sabu dalam pipet.

Selain itu, yang paling menonjol adalah temuan 30.597 butir pil dobel L, yang jika ditimbang setara dengan hampir 1 kg.

“Ini merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polres Nganjuk selama satu bulan penuh,” ujarnya.

“Kami juga berhasil menyita barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp2.520.000, 10 unit sepeda motor, dan 20 unit telepon genggam,” sambungnya.

Meski berhasil mengungkap puluhan kasus, polisi masih memburu satu orang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial RY, warga Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Menurut Kapolres, RY berperan sebagai penyuplai okerbaya kepada dua tersangka yang telah diamankan.

“Dua tersangka ini adalah ‘kaki’ dari DPO ini, kami masih terus melakukan pengejaran. Informasi terakhir, dia berada di luar kota. Kami berharap bisa segera mengungkap dan menangkapnya,” sebutnya.

Upaya penangkapan terhadap RY terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan okerbaya di wilayah Nganjuk.

Dia menegaskan komitmen Polres Nganjuk untuk memberantas peredaran barang haram tersebut demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

Reporter : Ahmad Zaki
Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *