Berita  

Kembalikan Kerugian Negara Ratusan Juta, Kejaksaan Nganjuk Serahkan Uang Korupsi Dana Desa ke Kas Desa Banarankulon

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp352.128.000 kepada Pemerintah Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Rabu (13/8/2025).

Uang tersebut merupakan pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dana desa yang dilakukan oleh mantan kepala desa, Mujiono.

Pengembalian ini merupakan hasil eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang tersebut diserahkan langsung ke rekening Kas Desa Banarankulon.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari Nganjuk mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, menjelaskan bahwa terpidana Mujiono telah melunasi seluruh uang pengganti kerugian negara. Sebelumnya, Mujiono juga telah membayar denda sebesar Rp50 juta.

“Ini menunjukkan adanya itikad baik untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dan langkah ini harus dicontoh oleh terpidana lainnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ika Mauludiina.

Ika menambahkan bahwa pengembalian uang ini menjadi penegasan dari Kejaksaan untuk tidak segan-segan melakukan pelacakan dan penyitaan aset terpidana jika tidak ada itikad baik untuk melunasi kerugian negara.

“Apabila ada terpidana yang tidak melakukan pembayaran uang pengganti, maka Kejaksaan akan melakukan pelacakan aset untuk mencari harta milik terpidana dan tidak segan-segan menyita harta/aset tersebut guna membayar uang pengganti yang belum dilunasi,” tegasnya.

Kasus korupsi ini berawal dari penyalahgunaan Dana Desa di Desa Banarankulon tahun anggaran 2020 hingga 2023. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp352.127.978,86 meliputi 19 kegiatan pembangunan yang dalam pelaksanaannya memiliki kekurangan volume. Selain itu, pengelolaan anggarannya juga dikerjakan sendiri oleh terpidana.

Kejari Nganjuk juga berpesan agar uang yang dikembalikan ini digunakan sebaik-baiknya untuk pembangunan desa dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan.

“Setiap kepala desa juga harus lebih berhati-hati dan tertib dalam setiap penggunaan APBDes, baik dari pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan jangan sekali-kali ada menyalahgunakan kewenangan agar terhindar dari jerat korupsi,” tutup Ika.

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *