Nganjuk, SRTV.CO.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial TRM (32), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk.
TRM diduga menyalahgunakan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil LL dengan cara menyelundupkannya di dalam perkedel yang akan dikirimkan ke seseorang di Lapas Kelas IIB Nganjuk.
Kasus ini terungkap setelah petugas memperoleh informasi mengenai adanya makanan perkedel yang diduga dicampur dengan pil LL untuk dikirimkan ke Lapas Kelas IIB Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan obat keras berbahaya, apalagi jika sampai disisipkan dalam makanan yang ditujukan ke tahanan. Ini sangat membahayakan,” ujar AKBP Henri.
Penyelidikan mendalam yang dilakukan anggota opsnal Satresnarkoba akhirnya berujung pada penangkapan TRM.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Penangkapan pada Jumat (25/7/2025) ini bermula dari laporan adanya makanan yang sengaja dicampur dengan pil LL. Setelah ditelusuri, terduga pelaku TRM mengakui pernah mengantar makanan berisi pil LL sebanyak dua kali ke Lapas Nganjuk,” terang Sugiarto.
Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Vivo Y03 warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar kos, serta 1 unit sepeda motor Honda Spacy nopol AG-4017-XG yang terparkir di depan kos.
Berdasarkan hasil interogasi, TRM mengakui bahwa pil LL tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R, warga Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk. R saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengakuan TRM menyebut bahwa pil LL yang dicampur ke dalam bergedel itu berasal dari Riyan. Kami sedang melakukan pengembangan untuk menangkap DPO tersebut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, TRM dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 204 ayat (1) atau Pasal 141 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pasal-pasal ini diterapkan karena TRM diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan mencampur bahan berbahaya ke dalam makanan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut.
Satreskoba juga telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya untuk uji kandungan, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna mengungkap jaringan peredaran narkoba ini secara menyeluruh.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV