Berita  

Terekam CCTV Dua Pencuri Motor Gasak Yamaha V80 dengan Becak Motor

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial DS (44) dan YS (20) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Warujayeng.

Keduanya mencuri satu unit motor Yamaha V80 milik warga Warujayeng, Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis dini hari (5/6/2025).

Uniknya, aksi mereka terekam CCTV dan memperlihatkan modus operandi yang tak lazim, menarik motor hasil curian menggunakan becak motor atau bentor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Wahyu Aries Hendro Hartono (47), warga Perum Almira 2, Warujayeng. Motor Yamaha V80 tahun 1987 miliknya raib saat diparkir di depan rumah temannya, meski sudah dikunci stang.

“Dua tersangka kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang menunjukkan mereka menggunakan becak motor. Kami berhasil melacak hingga ke tempat tinggal keduanya di wilayah Sukomoro,” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, Selasa (10/6/2025).

Berbekal rekaman CCTV, petugas membuntuti pelaku hingga ke rumah kontrakan mereka. Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti motor curian serta perlengkapan yang digunakan saat beraksi.

Diketahui, DS dan YS merupakan warga Semarang Selatan yang berdomisili di Kecamatan Sukomoro.

Sementara Kapolsek Warujayeng Kompol Lilik Suharyono mengatakan, modus pelaku adalah memanfaatkan situasi sepi dan lokasi parkir yang kurang aman. Mereka menggunakan bentor sebagai sarana untuk menarik motor hasil curian agar tidak terlalu mencolok.

“Dengan bukti kuat dan pengakuan pelaku, keduanya langsung kami tetapkan sebagai tersangka. Kami amankan pula satu unit becak motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksi pencurian,” ujarnya.

Selain sepeda motor curian dan becak motor, polisi juga menyita tali plastik yang diduga digunakan untuk mengikat motor ke becak.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *