Nganjuk, SRTV.CO.ID – Seorang perempuan di Dusun Karanganom, Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk dianiaya hingga diancam akan dibunuh.
Perempuan ini menjadi korban kekerasan oleh seorang pria berinisial LM (28), tetangganya sendiri, hanya karena menjawab bahwa ayahnya tidak berada di rumah.
Kapolsek Pace, AKP Pujo Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berhasil dilakukan dalam waktu satu jam setelah kejadian, berkat informasi dari saksi dan laporan korban serta bantuan masyarakat sekitar.
“Kejadia itu terjadi Kamis (12/6/2025) Kami langsung lakukan penangkapan dalam waktu satu jam setelah kejadian,” terang AKP Pujo, Sabtu (14/6/2025).
Lanjut Pujo, akibat insiden ini, korban tidak hanya menderita luka fisik di bagian perut, tetapi juga trauma psikis yang mendalam.
LM kini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu lembar Visum Et Repertum dan pecahan kaca jendela.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. Kasus ini tengah ditangani serius oleh penyidik Polsek Pace.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV