Nganjuk, SRTV.CO.ID – Sepasang suami istri berinisial DA (28) dan FP (34) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Keduanya diamankan di sebuah rumah di Lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada Minggu (15/6/2025).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
DA, warga Desa Sambirejo, dan FP, warga Kelurahan Warujayeng, tak berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu yang dikemas dalam sembilan plastik klip dengan total berat 1,77 gram.
Saat penggeledahan dilakukan di dalam kamar rumah pasutri tersebut, petugas menemukan sabu, alat hisap, 11 plastik klip kosong, dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga menjadi sarana operasional dalam aktivitas pengedaran narkoba. Barang-barang bukti ini ditemukan tersebar di atas kasur, lantai kamar, dan di dalam lemari.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial S, warga Warujayeng, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut, S disebut-sebut memperoleh barang haram tersebut dari Sa, seorang pria asal Surabaya yang juga berstatus DPO.
“Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, dan akan kami lengkapi proses penyidikan sesuai prosedur,” terangnya, Selasa (17/6/2026).
Atas perbuatannya, DA dan FP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang ini mengatur ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV