Berita  

Korupsi Berantai di Desa Nganjuk, Satu per Satu Kades Masuk Bui, Sistem Tata Kelola Desa Dipertanyakan

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Gelombang penangkapan kepala desa (kades) dan perangkat desa di Kabupaten Nganjuk seolah tak berujung.

Dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, enam pejabat desa, empat kades dan dua perangkat resmi menjadi tersangka dan ditahan aparat penegak hukum atas kasus dugaan korupsi.

Fenomena ini tak lagi bisa dibaca sekadar sebagai deretan angka kriminal. Ia adalah sinyal darurat tentang rapuhnya tata kelola keuangan desa dan minimnya pengawasan pemerintah.

Data menunjukkan bahwa sejak November 2023 hingga Juni 2025, satu demi satu aparatur desa di Nganjuk digelandang ke balik jeruji besi.

Kasus demi kasus yang terkuak mencerminkan pola korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif, dari proyek fiktif, mark-up, hingga penyalahgunaan tanah kas desa.

Kasus pertama mencuat pada 16 November 2023, ketika Kades Gemenggeng, Bagus Priyo Sembodo, ditahan karena menyalahgunakan APBDes 2021-2022 senilai Rp172 juta. Modusnya, manipulasi proyek fisik dan menikmati sisa anggaran.

Berselang sebulan, pada 19 Desember 2023, giliran Kades Sukorejo, Andri Setyo Purwantoro, ditangkap Unit Tipikor Polres Nganjuk.

Kerugiannya fantastis mencapai Rp1,2 miliar dari hasil lelang tanah kas desa yang dialihkan ke rekening pribadi bendahara dan digunakan untuk kepentingan kades.

Tak cukup di situ, bendahara desa Sukorejo, Bambang, ikut ditahan pada 12 Juni 2024. Bahkan, aset tanah hasil korupsi senilai Rp94,8 juta miliknya telah disita.

Kasus kembali meledak pada 9 Desember 2024, saat Kades Banarankulon, Mujiono, dijerat Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Ia diduga meraup Rp337 juta dari 19 kegiatan pembangunan yang volume pekerjaannya dikurangi secara sistematis selama periode 2020-2023.

Lebih mencengangkan, bendahara desa sekaligus kaur keuangan, Darmaji, telah lebih dulu ditangkap pada 25 Oktober 2024 dalam perkara korupsi sertifikasi tanah desa dengan kerugian negara Rp162 juta.

Yang terbaru, pada 5 Juni 2025, Kades Ngepung, Hendra Wahyu Saputra, menjadi tersangka korupsi dengan modus pembuatan LPJ fiktif dan proyek desa yang tidak pernah dikerjakan. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp398,5 juta.

Aktivis hukum mulai bersuara lantang. Hamid Efendi, dari LKHPI Nganjuk, memperingatkan bahwa kasus-kasus ini kemungkinan hanya “puncak gunung es”.

“Masih banyak kepala desa dan perangkat yang patut dicurigai. Ini bukan fenomena tunggal,” tegasnya, Senin (9/6/2025).

Hamid mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk untuk tidak hanya mengandalkan penindakan. Ia mendorong pembinaan hukum dan pengawasan internal terhadap 264 kepala desa agar berjalan sistematis dan terukur.

“Kalau tidak ada pencegahan yang serius, penjara akan terus menampung para kades,” tambahnya.

Informasi yang dihimpun menunjukkan, saat ini tiga desa di Nganjuk sedang dibidik aparat hukum atas dugaan korupsi:

Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot

Dana Desa 2024 sekitar Rp700 juta diduga masuk ke rekening pribadi bendahara tanpa mekanisme pertanggungjawaban. Lima kepala dusun telah diperiksa Kejari Nganjuk, 5 Juni 2025.

“Kami sedang mendalami dokumen dan keterangan saksi,” ujar Kasi Intel Kejari, Koko Roby Yahya.

Desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso

Diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa 2022-2024. Kades Aries Tri Rahendra telah diperiksa pada 23 April 2024. Kasi Pidsus Yan Aswari membenarkan adanya pulbaket dan puldata.

Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret

Terindikasi menyalahgunakan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2023 untuk pembelian mobil siaga. Juga terdapat dugaan penyimpangan bantuan ternak sapi dari Pemprov Jatim dan proyek BUMDes mangkrak.

Serangkaian skandal ini menjadi tamparan keras bagi kepercayaan publik. Dana desa yang seharusnya menjadi amunisi pembangunan, justru berubah menjadi lahan empuk korupsi.

Kini, pemerintah daerah tak bisa lagi pasif. Desakan dari aktivis seperti Hamid Efendi harus dibalas dengan langkah konkret dan terukur, pembinaan hukum intensif, pengawasan melekat, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Tanpa langkah sistematis dari Pemkab Nganjuk, korupsi desa akan terus menggerogoti sendi-sendi pemerintahan lokal, mengikis harapan, dan merugikan rakyat.

“Jika dibiarkan, maka bukan mustahil deretan kepala desa lainnya akan menyusul masuk bui,” pungkas Hamid Efendi.

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *