Blitar, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan korupsi ramai-ramai dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar menyeret nama tersangka anyar. Muhammad Muchlison alias MM yang juga kakak kandung mantan bupati Blitar Rini Syarifah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan menyusul empat orang yang sebelumnya sudah menghuni sel.
Muhammad Muchlison alias Gus Ison itu disangka menerima uang suap untuk pembangunan dam yang terletak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Tak tanggung-tanggung nilai yang masuk kantong pribadinya itu tembus hingga Rp 1,1 miliar.
Diduga uang panas itu diterima dari Kepala Bidang Sumberdaya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar Budi S yang juga sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dian Kurniawan mengatakan, penetapan tersangka itu merupakan rangkaian panjang penyelidikan.
Hingga akhirnya, penyidik pun mengindikasikan tersangka ikut menerima uang panas saat proyek tengah dikerjakan.
“Tersangka intinya ikut mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,1 miliar dari pelaksanaan proyek itu. Tersangka sebelumnya juga sudah pernah menjalani pemeriksaan,” katanya, Senin (02/6/2025).
Gus Ison sendiri masuk dalam daftar pemeriksaan jaksa karena mengindikasikan ikut berperan dalam pelaksanaan proyek itu.
Statusnya sebagai salah satu anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar menjadi jalan mulus dalam kasus itu.
Apalagi, salah satu tersangka dari DPUPR pernah mengutarakan jika dalam proyek itu, pelaksanaan juga atas saran dari TP2ID.
Bukan hanya Gus Ison, dua nama yang juga anggota. TP2ID juga pernah menjalani pemeriksaan. Yakni Adib Muhammad Zulkarnain (Gus Adib) dan Sigit Purnomo Hadi. Bahkan, penyidik juga sempat menggeledah kediaman Gus Ison.
Gus Ison sendiri menjalani pemeriksaan secara marathon pada Senin siang (2/6/2025).
Pria berkulit sawo matang itu diperiksa penyidik sejak pukul 13.00. Saking lamanya pemeriksaan, sejumlah awak media pun harus kelesotan.
Pemeriksaan berlangsung hingga Senin malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Hingga akhirnya, Gus Ison pun keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi warna merah muda menuju mobil tahanan dan dititipkan di Lapas.
Tak ada sepatah katapun keluar dari Gus Ison. Dengan tangan terborgol, bergegas menuju mobil tahanan dikawal ketika jaksa dan Polisi Militer atau PM.
Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi dam Kalibentak pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun 2023, kejari Kabupaten Blitar telah mengantongi audit kerugian negara dari Inspektorat Provinsi Jatim sebesar Rp 5,1 miliar dan menetapkan 4 orang tersangka.
Nilai kerugian itu lebi besar dari anggaran proyek. Kalau nilainya melebihi nilai kontrak, artinya proyek masuk kategori total lost. Artinya, Tidak ada hasil atau manfaat yang diterima negara dari proyek itu.
Keempat tersangka terdiri dari 2 pelaksana proyek, serta 2 orang dari Dinas PUPR Kabupaten Blitar. Selain itu, tim penyidik telah memeriksa 35 saksi. Beberapa saksi seperti mantan Bupati Blitar periode 2021-2024, Rini Syarifah dan 3 orang anggota TP2ID yang dibentuk Rini saat menjabat Bupati.
Empat tersangka itu adalah MID yang menjabat sebagai admin CV Cipta Graha Pratama.
Ada pula Heri Susanto alias HS sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar, Hari Budiono (HB) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar.
Sebelumnya, jaksa juga telah menetapkan 1 tersangka yakni dari pihak kontraktor. Yakni berinisial MB alias M. Bahweni selaku Direktur CV Cipta Graha Pratama, penggarap proyek.
Reporter : Abdul Aziz
Editor : Tim Redaksi SRTV