Berita  

DPRD Nganjuk Perintahkan Bongkar Jalan Paving di Atas Saluran Irigasi di Baron

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan pembongkaran jalan paving yang dibangun di atas saluran irigasi di Desa/Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.

Jalan sepanjang 200 meter (m) dan lebar 2,5 m, yang berfungsi sebagai akses keluar masuk karyawan PT Setia Hati Halim, dinyatakan melanggar berbagai aturan hukum dan teknis serta harus dibongkar maksimal dalam waktu satu bulan terhitung mulai hari ini, Selasa (10/6/2025).

Perintah keras ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Nganjuk, Raditya Yuangga, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) di lokasi proyek pada Selasa (10/06/2025).

Raditya mengungkapkan bahwa proyek ini menyalahi setidaknya empat ketentuan krusial yang membuatnya tidak dapat dibenarkan.

Pelanggaran pertama adalah pengalihan fungsi saluran irigasi menjadi jalan akses pabrik. Hal ini secara langsung merugikan fungsi utama irigasi yang vital bagi pertanian warga setempat.

Kedua, ditemukan adanya pungutan sewa sebesar Rp 10 juta per tahun oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Baron tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketiga, proyek ini tidak memiliki izin pemanfaatan saluran irigasi dari Balai Besar Sungai Brantas, sebuah keharusan untuk setiap pembangunan di atas atau di sekitar fasilitas irigasi.

Terakhir, proyek jalan paving ini dibangun tanpa adanya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal lokasinya berada di area sensitif yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan sekitar.

“Ini pelanggaran serius. Saya kasih waktu satu bulan untuk dibongkar. Kalau tidak dibongkar, jangan harap izin operasional pabrik akan dikeluarkan,” tegas Raditya.

Proyek jalan paving ini, yang mulai dibangun awal tahun 2025, merupakan hasil kesepakatan antara Pemdes Baron dan PT Setia Hati Halim, dengan perjanjian sewa sebesar Rp 10 juta per tahun yang sedianya akan masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).

Namun, karena proyek ini tidak memiliki dasar hukum yang sah, potensi PAD tersebut kini terancam hilang.

Menanggapi perintah pembongkaran ini, Kepala Desa Baron, Slamet Indrianto, menyatakan siap menjalankan keputusan tersebut.

“Kami tidak akan melawan. Ini menjadi pelajaran ke depan agar setiap program pembangunan harus sesuai aturan,” kata Slamet.

Sikap tegas Komisi III DPRD Nganjuk ini dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa dan keberlanjutan lingkungan.

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *