Berita  

Sidang Lanjutan Kasus Hasto: Hakim Dalami Detail Lokasi dan Pengalaman Saksi di PTIK

SRTV.CO.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, didampingi Hakim Anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji, persidangan sempat diskors untuk ibadah sholat Jumat sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kunci.

Dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Arief Budi Raharjo, seorang penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Hasyim Asyari, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Namun, fokus utama pemeriksaan hari ini tertuju pada keterangan saksi Arief Budi Raharjo terkait kronologi penyelidikan dan pengalamannya saat berusaha melacak keberadaan Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku pada Januari 2020.

Dalam kesaksiannya di sesi pagi, Arief mengungkapkan bahwa tim penyelidik KPK yang berjumlah sekitar lima orang, termasuk dirinya dan Rossa Purbo Bekti, melakukan pelacakan terhadap Hasto dan Harun Masiku melalui data intelijen, termasuk pemanfaatan teknologi pelacakan ponsel.

“Kami memantau pergerakan ponsel beberapa pihak terkait sebagai bagian dari operasi penyelidikan,” ujar Arief di bawah sumpah.

Saksi menjelaskan bahwa pada 8 Januari 2020, timnya melakukan pengawasan dan pelacakan di sejumlah lokasi hingga akhirnya mendapati titik-titik lokasi yang menarik perhatian, salah satunya adalah area Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

“Data intelijen menunjukkan keberadaan beberapa pihak yang menjadi target penyelidikan kami berada di sekitar PTIK. Kami kemudian menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan,” jelas Arief.

Usai skorsing sholat Jumat, Hakim Anggota Sunoto terlihat aktif mencecar saksi dengan pertanyaan mendetail mengenai lokasi kantor DPP PDI Perjuangan dan PTIK.

“Berapa jauh jarak antara kantor DPP PDI Perjuangan dengan PTIK?” tanya Hakim Sunoto.

Saksi Arief tampak kesulitan menyebutkan alamat pasti kedua lokasi tersebut dan hanya mampu memperkirakan jarak berdasarkan waktu tempuh.

“Kurang lebih sekitar 30 menit sampai dengan 1 jam perjalanan, Yang Mulia,” jawab Arief.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, Hakim Sunoto kemudian menggali informasi lebih lanjut mengenai inisial-inisial yang tercantum dalam data intelijen dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Apa yang dimaksud dengan ‘HST di DPP’ yang tercantum dalam data posko pada pukul 14.58 WIB?”

tanya Hakim Sunoto sambil menunjuk dokumen BAP.

“HST adalah inisial untuk Hasto Kristiyanto, Yang Mulia. Saat itu, berdasarkan data intelijen, terdakwa berada di kantor DPP PDI Perjuangan,” jawab Arief.

Hakim Sunoto kemudian beralih ke pertanyaan terkait nomor telepon yang terlacak dalam data intelijen, memastikan keakuratan informasi tersebut.

“Apakah Saudara dapat memastikan bahwa nomor-nomor telepon yang tercantum dalam BAP tersebut adalah milik Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan Kusnadi?” tanya Hakim Sunoto.

Saksi Arief menjawab dengan yakin, “Benar, Yang Mulia. Nomor-nomor tersebut adalah milik Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, dan Kusnadi yang merupakan ajudan Hasto Kristiyanto.”

Hakim Sunoto kemudian menegaskan bahwa nomor-nomor tersebut dapat diverifikasi melalui aplikasi GetContact, dan identitas pemilik nomor akan muncul sesuai dengan sebutan dalam BAP.

“Jadi berdasarkan data yang ada, nomor-nomor tersebut dapat dilacak dan terverifikasi melalui GetContact yang menunjukkan bahwa nomor-nomor tersebut memang milik orang-orang yang Saudara sebutkan, benar?” tanya Hakim Sunoto memastikan.

“Benar, Yang Mulia,” jawab saksi Arief.

Namun, perhatian utama majelis hakim tertuju pada keterangan saksi mengenai pengalamannya di PTIK. Arief menceritakan secara rinci bagaimana dirinya dan empat rekannya diamankan oleh sejumlah petugas berpakaian berbeda, termasuk seragam loreng merah dan pakaian kepolisian lainnya.

“Saat kami tiba di PTIK sekitar pukul 19.30-20.00 WIB, kami mengamati ada tiga petugas dengan pakaian berbeda, ada yang pakai loreng merah dan pakaian kepolisian lainnya,” jelas Arief.

“Mereka kemudian menghampiri kami, menggeledah dan mengamankan kami. Mereka menyatakan bahwa PTIK sedang disterilkan karena akan ada acara,” lanjut Arief.

Saksi menambahkan bahwa petugas tersebut meminta mereka menyerahkan ponsel.

“Saya merasa agak khawatir karena mereka tampak membawa senjata yang kelihatan menonjol di pinggang mereka,” terang Arief.

Meskipun telah menjelaskan tujuannya untuk memantau lokasi, tim penyelidik tetap diamankan dan dibawa ke sebuah ruangan untuk diinterogasi.

“Saya sudah menjelaskan kepada seorang mantan penyidik KPK yang berstatus polisi yang sudah ada di PTIK, tetapi kami tetap ditahan,” ungkapnya.

Saksi kemudian menceritakan bahwa proses interogasi berlangsung hingga pukul 04.00 WIB dini hari.

“Selama proses itu, kami tidak diizinkan untuk menghubungi pimpinan kami. Ponsel dan dokumen kami disita. Bahkan mobil kami juga digeledah,” terang Arief.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Direktur Penyidikan KPK bersama tim Paminal Polri tiba di lokasi.

“Para polisi yang sebelumnya mengamankan kami kemudian pergi, tetapi tak lama kemudian mereka kembali dan menyuruh kami untuk menjalani tes urin,” kata Arief.

“Meskipun berat, kami tidak punya pilihan selain mengikuti tes urin tersebut. Hasilnya negatif,” imbuh saksi.

Saksi menambahkan bahwa mereka baru dibebaskan sekitar pukul 04.00 WIB dini hari, setelah menjalani tes urin. “Kami kemudian kembali ke Gedung KPK setelah dilepaskan, tetapi tidak berhasil melanjutkan penyelidikan yang menjadi tugas kami,” tegas Arief.

Ketika ditanya oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto mengenai alasan penyekapan tersebut, saksi menjawab, “Dari pengamatan kami, hal itu dilakukan untuk mencegah kami melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang sedang kami selidiki, Yang Mulia.”

Dalam dakwaannya, JPU menjerat Hasto Kristiyanto dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dalam perkara korupsi.

Selain itu, Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, terkait dugaan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU untuk memuluskan penggantian Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Dapil Sumsel 1.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU, pada 8 Januari 2020 terkait dugaan suap sebesar Rp600 juta untuk memuluskan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (22/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, termasuk lanjutan dari keterangan Hasyim Asyari.

Reporter : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *