Berita  

Polisi Ringkus Tiga Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Angkringan Nganjuk, Salah Satunya Masih Di Bawah Umur

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di area angkringan Sedulur, tepat di depan Kantor KGP Express, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (13/5/2025), tidak lama setelah korban melaporkan kejadian yang terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari.

Peristiwa pengeroyokan bermula ketika korban, MYES (19), seorang warga Mangundikaran, sedang nongkrong bersama dua orang rekannya di lokasi angkringan.

Tiba-tiba, mereka didatangi oleh enam pria tak dikenal yang datang menggunakan dua sepeda motor.

Tanpa alasan yang jelas, keenam pria tersebut langsung melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban hingga MYES mengalami luka-luka di bagian mata, kepala, dan kaki.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri, melalui keterangannya, mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota langsung bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Dalam tempo kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” tegas Henri, pada Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, AKBP Henri menjelaskan bahwa dua pelaku dewasa berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.

“Dua pelaku dewasa berinisial TP (24), warga Kelurahan Kartoharjo, dan WC (27), warga Kecamatan Sukomoro, ditangkap di rumah dan di depan sebuah kafe,” jelasnya.

Sementara itu, satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur, EA (16), seorang pelajar asal Kartoharjo, diserahkan oleh orang tuanya ke Polsek Nganjuk Kota pada malam yang sama.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menambahkan bahwa akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka yang cukup signifikan.

“Kami tegaskan bahwa dampak pengeroyokan tersebut cukup serius, mengakibatkan korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, sementara dua rekannya juga mengalami cedera fisik,” terang Sukaca.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti terkait kasus ini. “Kami juga telah mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti serta tiga lembar permohonan visum dari masing-masing korban,” imbuh Sukaca.

Mengenai pelaku yang masih di bawah umur, AKP Sukaca menyatakan bahwa penanganannya akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku untuk anak. Untuk pelaku di bawah umur, lanjutnya, kasus telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk guna penanganan sesuai prosedur hukum anak.

AKP Sukaca juga menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk kekerasan di ruang publik.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kekerasan di ruang publik,” pungkas Sukaca.

Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) , ayat (2 ke 1e)KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Reporter : Inna Dewi Fatimah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *