Nganjuk, SRTV.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bersama Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (21/5/2025).
Rapat ini berfokus pada pembahasan dan penyempurnaan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan menjadi pedoman strategis pembangunan Kabupaten Nganjuk lima tahun ke depan.
Kedua Raperda tersebut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk 2025–2029 dan Perubahan Perda tentang Desa.
“Hari ini kita paripurna membahas dua perubahan perda. Satu terkait RPJMD, dan yang kedua tentang perubahan perda desa tahun 2025,” ujar Bupati Marhaen Djumadi usai rapat.
Ia menekankan bahwa kedua Raperda ini sangat penting karena akan menjadi fondasi kebijakan pembangunan dan pengelolaan pemerintahan desa di Nganjuk.
Bupati Marhaen menjelaskan bahwa RPJMD yang disusun telah melalui kajian mendalam bersama tim konsultan dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Rancangan ini mencakup 15 program prioritas yang meliputi isu-isu strategis dan reformasi tematik daerah.
“Saya sendiri pernah menjadi konsultan RPJMD, jadi saya tahu betul proses dan substansinya. Fokus kita agar program yang dijalankan benar-benar berdampak,” jelasnya.
Untuk tahun pertama pelaksanaan RPJMD, Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan memfokuskan pada tiga sektor utama. Seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Ini juga termasuk dalam 100 hari kerja. Kami ingin pemberdayaan masyarakat jadi fondasi pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.
Selain itu, Pemkab Nganjuk juga melakukan pembaruan besar-besaran terhadap Perda tentang Desa. Sebanyak 17 pasal direvisi, tujuh pasal baru ditambahkan dan dua pasal penjelas diperbarui.
“Perubahan ini penting agar regulasi desa lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan pelayanan publik,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono memastikan seluruh proses penyempurnaan Raperda berjalan sesuai prosedur.
“Setelah dikembalikan untuk penyempurnaan, hari ini naskah sudah diserahkan lagi ke DPRD. Pansus juga sudah terbentuk untuk menindaklanjuti,” ujar Tatit.
Meskipun belum final, Raperda RPJMD akan segera dirumuskan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) dan diturunkan ke level Peraturan Bupati (Perbup) untuk kemudian dibahas lebih lanjut di lingkungan Pemerintah Daerah.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat dari Pemkab dan DPRD Nganjuk untuk membangun fondasi pemerintahan yang responsif dan progresif, demi menjawab tantangan masa depan daerah.
Reporter : Ahmad Zaki M
Editor : Tim Redaksi SRTV