Nganjuk, SRTV.CO.ID – TA (33) warga Dusun Sumberjo, Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk terkait kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Namun pelaku utama pemasok barang haram tersebut masih buron.
Penangkapan TA bermula dari diamankannya tiga pemuda di teras rumahnya yang kedapatan membawa puluhan butir pil LL.
Setelah diinterogasi, IN, FY, dan DV mengaku mendapatkan pil tersebut dari TA.
Penggeledahan di kediaman TA dan kendaraannya berhasil mengamankan total 423 butir pil LL beserta barang bukti lain seperti telepon genggam dan sepeda motor.
“Total 423 butir pil LL kami amankan. Selain itu, kami juga menyita handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Saat ini kami kembangkan untuk mengejar sumber barang, yakni seseorang berinisial S di wilayah Pare yang masih DPO,” Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, Rabu (30/4/2025).
Kasat Narkba dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama berinisial S yang beroperasi di wilayah Pare dan saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meskipun mengapresiasi kinerja kepolisian, kecemasan akan keberadaan jaringan narkoba yang lebih besar masih menghantui.
TA sendiri kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV