Nganjuk, SRTV.CO.ID – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, secara resmi melarang kegiatan studi tur dan wisuda bagi siswa PAUD, TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/18/411.010/2025 tentang pelaksanaan wisuda kelulusan murid, studi tur/karya wisata bagi PAUD, TK, SD, dan SMP. Yang resmi ditandatangani orang nomor satu di Nganjuk itu, Rabu (16/4/2025).
Dalam surat edaran tersebut, Marhaen menegaskan larangan sekolah untuk melaksanakan kegiatan wisuda dan studi tur atau karya wisata yang tidak mendukung proses pembelajaran dan pembangunan karakter murid.
“Melarang sekolah melakukan kegiatan wisuda dan study tour atau karya wisata yang tidak mendukung proses pembelajaran dan pembangunan karakter murid,” ujar Marhaen.
Sekolah diperbolehkan melaksanakan kegiatan kelulusan dan pelepasan yang dilaksanakan secara sederhana, kreatif, dan inovatif tanpa memberatkan orang tua murid di lingkungan sekolah dan gedung milik pemerintah.
Keputusan ini diambil dalam rangka pelaksanaan pendidikan bermutu untuk semua dan berkelanjutan pada jenjang anak usia dini, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Nganjuk.
Reporter : Inna Dewi Fatimah