Nganjuk, SRTV.CO.ID – Kasus dugaan percobaan pencurian sepeda motor di Pasar Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, yang berujung pada aksi amuk massa terhadap Sunaji (30), memasuki babak baru. Polres Nganjuk segera memanggil saksi di lokasi kejadian.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban yang merasa tidak terima atas perlakuan main hakim sendiri yang dialami Sunaji.
Kanit Piddum Sat Reskrim Polres Nganjuk, Iptu Imam Sutresno, membenarkan adanya laporan dari keluarga Sunaji yang diterima pada Selasa (22/4/2025) malam.
Dengan adanya laporan tersebut, Sunaji yang sebelumnya dituduh sebagai pelaku percobaan pencurian, kini berstatus sebagai korban yang melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah awal yang akan diambil oleh Polres Nganjuk adalah melakukan pemanggilan terhadap Sunaji sebagai korban, serta beberapa saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
“Rencana segera diadakan pemanggilan saksi, termasuk korban juga,” kata Imam.
Meskipun demikian, Iptu Imam belum dapat memberikan kepastian mengenai jadwal pemanggilan tersebut.
“Masih dijadwalkan. Segera juga sih,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sunaji diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di Pasar Warujayeng pada Senin (21/4/2025) pagi.
Akibat tuduhan tersebut, ia menjadi sasaran amuk massa. Namun, setelah melalui serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian menyatakan bahwa Sunaji tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian.
Reporter : Inna Dewi Fatimah
Editor : Tim Redaksi SRTV