Nganjuk, SRTVLCO.ID – Seorang pemuda kost jam-jaman di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk ditangkap Polisi. Usai diduga menyewakan kamar kepada pasangan yang bukan suami istri untuk melakukan perbuatan cabul.
DE (19) Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan Polres Nganjuk melalui Polsek Kertosono kemarin.
Polisi mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono di kamar nomor 15 pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.
Dari keterangan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri tersebut pelaku diduga menerima uang sewa kamar sebesar Rp50 ribu.
Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kertosono,” ujarnya, Jumat (7/3/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp165 ribu, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Samsung Galaxy S21+ warna merah muda, satu unit Realme C, serta percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DE dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan kebiasaan atau pencahariannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
“Kami mengimbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” jelas Kapolsek Kertosono.
Buntut dari peristiwa itu, sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali mengamankan sepasang bukan suami istri di Rumah Kost Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono.
Di kamar nomor 06, polisi mendapati barang bukti berupa dua kondom, satu dalam keadaan bekas berisi cairan sperma dan satu masih tersegel.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp100 ribu untuk durasi 4 jam, dan pelaku juga menjual kondom seharga Rp15 ribu kepada penyewa.
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, mengonfirmasi bahwa jajaran Polsek Kertosono berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk perbuatan cabul dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Operasi ini akan terus berlanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres Nganjuk.
Reporter : Fatma
Editor : Tim Redaksi SRTV