Nganjuk, SRTV.CO.ID – Proyek pengurukan lahan di Dusun Plimping, Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk diduga melanggar aturan.
Setelah sempat dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupate Nganjuk karena perizinan yang belum lengkap, proyek ini kini kembali berjalan, memunculkan tanda tanya besar mengenai legalitas dan pengawasan dari pihak berwenang.
Diduga aktivitas pengurukan tersebut berjalan tanpa kejelasan izin resmi. Hal ini membuat DPRD Kabupaten Nganjuk yang langsung memanggil dinas terkait untuk memastikan status perizinan dan kelayakan proyek tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Harianto, mengakui bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail bagaimana proses perizinan proyek ini di lapangan.
“Kita bagian perizinan. Kita belum tahu yang di lapangan proses izinnya seperti apa. Nanti perizinan kita ungkap,” ujar Harianto kepada tim SRTV, Kamis (30/01/2025).
Dewan berencana menggelar rapat gabungan dengan Komisi III, yang membidangi pembangunan, untuk membahas status proyek tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan apakah proyek tersebut sudah memenuhi regulasi atau justru melanggar aturan yang berlaku.
“Mudah-mudahan minggu depan kita bisa mengadakan rapat bersama Dinas Perizinan dan PUPR untuk membahas tuntas perizinan proyek ini,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa jika hasil rapat menunjukkan perizinan proyek ini belum lengkap, maka pihak DPRD akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan tersebut.
“Jika setelah rapat gabungan terbukti izinnya belum lengkap, kita akan menghentikan pekerjaan tersebut, karena melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan meminta Dinas Perizinan dan PUPR untuk bersikap transparan mengenai status proyek ini. Jika proyek ini terbukti tidak memiliki izin yang sah, maka sanksi tegas harus diberikan kepada pihak pengelola proyek.
Harianto juga mengingatkan agar semua investor yang berencana membangun di Kabupaten Nganjuk mematuhi aturan perizinan.
“Kami mengharapkan agar semua pembangunan di Nganjuk, terutama oleh investor, mematuhi regulasi yang ada. Dengan begitu, proses pembangunan akan berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat,” tuturnya.
Tidak hanya dugaan pelanggaran, proyek ini juga berdampak pada lingkungan.
Proyek pengurukan ini sempat dihentikan, tetapi kini berjalan kembali tanpa kejelasan mengenai izin dan dampaknya terhadap lingkungan serta warga sekitar.
Beberapa warga mengaku tidak mendapatkan sosialisasi yang jelas terkait pembangunan pabrik yang direncanakan di lokasi tersebut.
Seorang warga Dusun Plimping yang enggan disebut namanya menyatakan keresahannya.
“Kami tidak tahu pasti ini proyek apa dan izinnya bagaimana. Yang kami tahu, dulu sempat dihentikan, tapi sekarang jalan lagi. Jangan sampai nanti ada masalah, baru ada tindakan,” ungkap warga.
Selain itu, pengurukan lahan ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti perubahan kontur tanah yang bisa berpengaruh terhadap aliran air dan akses warga. Jika perizinan tidak sesuai dengan tata ruang, maka pembangunan di lahan ini bisa melanggar regulasi yang ada.
Reporter: M Zaki Mawardi
Editor: Irwan Maftuhin