Berita  

4 Pengedar Okerbaya Tanjunganom dan Prambon Diringkus Puluhan Ribu Pil Lele Diamankan

Nganjuk, SRTV.CO.ID – Empat pelaku peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di Nganjuk diringkus Satres Narkoba. Para pelaku berinisial MI (40), MS (39), MF (25), dan WA (50) masing-masing berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil dobel L atau pil lele.

Kasat Res Narkoba IPTU Sugiarto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke Kecamatan Patianrowo.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan MS di sebuah rumah di Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo. Dari MS, polisi menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp 2,5 juta.

“Pengembangan lebih lanjut mengarah ke MI, MF, dan WA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap, serta ribuan pil dobel L yang disimpan di berbagai tempat,” ungkapnya, Sabtu (18/1/2025).

Ia menambahkan, dari pengakuan para pelaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang DPO berinisial ET di Kabupaten Kediri.

Para pelaku kini ditahan di Polres Nganjuk untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter : Fatma

Editor : Tim Redaksi SRTV

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *