Kepala BPN Nganjuk Bagikan 703 Sertifikat PTSL Desa Kalianyar

Kepala BPN Nganjuk Bagikan 703 Sertifikat PTSL Desa Kalianyar

srtv.co.id Nganjuk – Sebanyak 703 sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 dibagikan langsung oleh kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nganjuk, di Desa Kalianyar, Kertosono.

Kepala BPN, Yery Agung Nugroho S. H, M. Si, turut menghadiri penyerahan sertifikat program PTSL Desa Kalianyar sebanyak 703, pada Kamis, (15/12/2022) 09.00 WIB.

Acara pembagian atau penyerahan sertifikat progam PTSL tahun 2022 dibuka dengan doa bersama kemudian menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia raya dari seluruh undangan.

Acara ini juga dihadiri oleh Sailan BPN, Kapolsek Kertosono, Camat kertosono, koramil, Kepala Desa (Kades) Kalianyar, Lalang Jony Pratiknyo, BRI cabang Kertosono, Satpol PP serta RT, RW, BPD Kalianyar.

“Tiga lembaga yang sering disebut tri juang telah memperjuangkan sertifikat, yang pertama BPN, kedua Pemerintah Daerah, dan yang terakhir Pemerintah Desa,” ungkapnya.

PTSL program pusat yang dijalankan BPN kepada Pemdes dengan hasil kesepakatan bersama Kewajiban Pemerintah Daerah adalah mensejahterakan rakyatnya. Salah satunya dengan membantu memperjuangkan PTSL untuk masyarakat nganjuk, Desa Kalianyar, Kecamatan Kertosono.

“Manfaat tanah yang sudah bersertifikat yaitu Harganya semakin mahal, punya hak milik, melindungi secara hukum dan sertifikat bisa diuangkan tapi dengan memilih bank yang bunganya rendah,” ujar Yery.

Yery menghimbau kepada masyarakat Desa Kalianyar agar menjaga sertifikat sebaik-baiknya, jangan asal diberikan orang lain, disimpan ditempat yang aman dan jangan sampai sertifikat berpindah tangan ke orang lain.

Kades berpesan, sebelum dibawa pulang cek sertifikat masing-masing, disimpan baik-baik.

“Kami atas nama Pemdes Kalianyar, Kecamatan Kertosono menghimbau agar wargaku tetap mengedepankan gotong royong dan saya berharap jika ada permasalahan sekecil apapun sebaiknya kita musyawarahkan, Pemdes siap menjembatani,” tandasnya.

 

Reporter: Red bon, Rika

Editor: Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *