Dalam 3 Bulan, Polres Nganjuk Berhasil Ungkap 36 Kasus Kejahatan

Dalam 3 Bulan, Polres Nganjuk Berhasil Ungkap 36 Kasus Kejahatan

srtv.co.id Nganjuk – Menutup akhir tahun 2022, Kasatreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap 36 pelaku kejahatan yang terdiri dari 31 dewasa dan 5 anak di bawah umur, diungkapkan dalam konferensi pers akhir tahun, pada Senin (12/12/2022) di Depan Kantor Polres Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta Pratama menjelaskan, dalam konferensi pers ini digelar bersamaan dengan kegiatan operasi Jayastamba Jilid II, yang dimulai 12 Desember 2022 sampai 21 Desember 2022.

Mengingat banyaknya laporan munculnya sekelompok pemuda yang meresahkan masyarakat, maka rilis ini digelar untuk menunjukkan bahwa Polri khususnya Polres Nganjuk tetap menjaga agar Kabupaten Nganjuk tetap kondusif.

“Dari kasus kemarin, Minggu (11/12/2022) yang diungkap yakni amankan 8 pemuda yang membuat onar dan meresahkan masyarakat dengan melakukan penganiayaan di Rejoso,” ujarnya.

Selanjutnya I Gusti mengungkapkan, satu kasus curat, tiga kasus curanmor, empat kasus curas, empat kasus pengeroyokan atau penganiayaan, dua kasus penipuan, dua kasus penggelapan, satu kasus sajam, satu kasus perusakan, satu kasus perlindungan anak, satu kasus zina, tiga kasus ilegal logging, dan satu kasus korupsi.

“Untuk kasus perusakan, pengeroyokan atau penganiayaan, tersangka didominasi anak bawah umur, pelajar dan mahasiswa,” ungkapnya.

Di sela-sela konferensi pers Kasatreskrim juga menanyai pelaku terkait alasan pencurian motor yang berpangkal pada lonjakan ekonomi.

I Gusti Agung Ananta menegaskan, Polri khususnya Polres Nganjuk akan selalu mengayomi masyarakat.

 

Reporter: Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *