Pembacaan Putusan Vonis 5 Tahun Penjara Mantan Kades Pecuk, Nganjuk

Pembacaan Putusan Vonis 5 Tahun Penjara Mantan Kades Pecuk, Nganjuk

srtv.co.id Nganjuk – Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berupa perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang digunakan untuk pembangunan jalan tol di Desa Pecuk, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk Tahun 2013.

Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi (Mantan Kepala Desa Pecuk) persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Andir Wicaksono, S.H., M.H., serta Sri Hani Susilo, SH., Persidangan dilaksanakan, pada Selasa (8/11/2022) pukul 16.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya, sedangkan terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas IIB Nganjuk.

Adapun agenda persidangan perkara dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah Pembacaan Putusan. dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kepala Desa Pecuk tersebut yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO NUKAJI HARIYADI dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menghukum Terdakwa EKO NUKAJI HARIYADI untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 617.282.000,00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) subsidair 1 (satu) tahun penjara.

Dalam membacakan putusan terhadap terdakwa, Majelis Hakim juga menyampaikan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam putusan dimaksud terhadap terdakwa, yaitu :

Hal-hal yang memberangkatkan :

• Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

• Tidak ada pengembalian kerugian keuangan Negara.

• Perbuatan Terdakwa yang menggadaikan 8 (delapan) Sertifikat Hak Milik atas Tanah Pengganti mengakibatkan terhambatnya proses sertifikasi Tanah serta ketidakjelasan status kepemilikan hak atas 8 (delapan) bidang Tanah Pengganti Kas Desa secara hukum.

• Perbuatan Terdakwa tidak hanya merugikan keuangan Negara tetapi juga merugikan orang lain yang memberikan pinjaman dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Pengganti.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut pada kurun waktu sejak bulan Mei 2013 sampai dengan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019 dengan total kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 617.282.000,- (enam ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Yang mana pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 21 (dua puluh satu) orang saksi serta 2 (dua) orang Ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk.

Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EKO NUKAJI HARIYADI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan perintah agar Terdakwa ditahan serta Pidana Denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, serta menghukum Terdakwa Eko Nukaji Hariyadi untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 617.282.000,00 (enam ratus tujuh belas juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah) subsidair 8 (delapan) bulan penjara.

Sidang perkara tindak pidana korupsi ini berjalan lancer dan atas putusan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir. Kemudian sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim (I Dewa Gede Suarditha, SH., MH.).

 

Reporter: Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *