srtv.co.id Nganjuk – Terlihat karangan bunga dari berbagai Organisasi dan Lembaga sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Agung RI dan Jajarannya terkait ujaran kebencian yang telah dilakukan oleh Alvin Lim dalam kanal Youtobenya yang berjudul “Kejaksaan sarang mafia, Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai,” pada Sabtu (24/9/2022) di kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat Nganjuk disampaikan melalui papan ucapan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Diantaranya datang dari BPC Gapensi Kabupaten Nganjuk, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nganjuk, Ketua NU Desa Sidoharjo dan Wakil Ketua NU MWC Tanjunganom Nganjuk Jatim, DPD Parade Nusantara Kabupaten Nganjuk, PC PSNU Pagar Nusa Kabupaten Nganjuk, LSM Lima Jari Kabupaten Nganjuk, DPC Gerakan Pemuda Maehaenis Kabupaten Nganjuk, Keluarga besar perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia, DPC Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional, DPC PA GMNI Kabupaten Nganjuk, Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Nganjuk, Warga Nganjuk, dan Paguyuban Kades se-Kecamatan Loceret.
Pada kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono menyatakan, bahwa dengan bebasnya berpendapat saat ini banyak disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab, dan kita ketahui bersama beberapa minggu ini ada pemberitaan di Media Sosial yang tengah viral oleh pernyataan Avin Lim yang menyatakan bahwa ” Instansi Kejaksaan merupakan sarang mafia” ini merupakakan berita bohong dan ujaran kebencian.
“Dengan menyampaikan asumsi-asumsi hingga membentuk opini yang bertujuan mempengaruhi masyarakat yang pada akhirnya mendiakreditkan instansi atau lembaga dalam hal ini Kejaksaan karena tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti yang ada.
Lebih lanjut Ketua DPRD mengecam keras pemberitaan tersebut serta memohon kepada Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin dan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sekaligus membuktikan bahwa Kejaksaan Agung RI dan jajarannya merupakan lembaga yang masih dipercaya oleh masyarakat dan untuk masyarakat khususnya di Kabupaten Nganjuk agar lebih bijaksana dalam perbendapat utamanya di Media sosial supaya tidak menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian,” ungkapnya.
Dukungan kepada Kejaksaan dan Jajarannya juga di berikan dari AHMAD SYARIF selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Rakyat Desa Nusantara Kabupaten Nganjuk dimana anggotanya seluruh kepala desa dan perangkat Desa se-kabupaten Nganjuk.
“Dalam penanganan perkara pidana umum, Kejaksaan Agung juga melakukan terobosan dengan mengedepankan proses hukum cepat, humanis, berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan melalui pendekatan restorative justice,” tuturnya.
Untuk itu, hari Jumat Persaja Nganjuk menempuh upaya hukum terhadap Alvin Lim yang telah membuat kegaduhan dengan menebar berita hoax, ujaran kebencian dan mendiskreditkan Kejaksaan Agung hingga membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Reporter: Erlita