Hasilkan Kesepakatan Perdamaian dalam Perkara Penganiayaan

srtv.co.id Nganjuk- Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan Restoratif Justice (RJ) atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka pada Rabu (25/5/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk

Dasiyan Bin Simin (44) terhadap Wanda Suwandha keduanya sudah saling kenal dan bahkan boleh dibilang teman atau sahabat.

Kajari Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth mengatakan alasan penghentian penuntutan bahwa tersangka Dasiyan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tersangka merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung, karena mempunyai anak yang masih sekolah dan berkebutuhan khusus serta ibu yang sudah tua.

“Jadi si tersangka ini baru kali pertama melakukan tindak pidana dan tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya

Selain itu, tersangka juga sudah meminta maaf kepada pihak korban dan keluarganya kemudian pihak korban sudah memaafkan.

“Tersangka menjadi tulang punggung keluarga, itu yang menjadi alasan kami untuk menghentikan penuntutan,” ungkap Nophy

Nophy menjelaskan, antara Dasiyan dan Wanda sudah saling kenal karena memang rekan kerja peristiwa penganiayaan itu terjadi karena soal pekerjaan yang tersangka menuduh korban telah mencuri barang.

Hal itulah yang membuat tersangka jadi emosi dan kesal. Puncaknya terjadi pada tanggal (10/3/2022) sekitar pukul 15.00 WIB Dasiyan memukul wajah serta mendengkul mengenai hidung Wanda Suwandha hingga terjatuh.

Roy Ardiyan Nur Cahya Kepala Seksi Pidana Umum menambahkan, bahwa sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pihak Kejari telah berupaya menciptakan harmonisasi di masyarakat.

“Sesuai perintah pimpinan bahwa Kejari Nganjuk berupaya menciptakan penyelesain berdasarkan hati nurani, dan menciptakan manfaat antara pelaku dan korban, dan inilah perwujudan dari restoratif justice,” jelasnya.

Roy juga menjelaskan Kejari Nganjuk baru pertama kali melakukan upaya restoratif justice yang telah disetujui oleh Jaksa Muda Tindak Pidana Umum.

“Akan lebih elok ketika persoalan ringan diselesaikan tanpa melalui pengadilan,” ucap dia.

Ketika saling dipertemukan tersangka dan korban telah saling memaafkan hingga berhasil mencapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban serta keluarga korban.

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan (SP-3) terhadap perkara atas nama tersangka Dasiyan tersebut, selanjutnya Dasiyan dibebaskan dari penahanan dan dipertemukam dengan keluarga.

 

 

Reporter : Erlita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *