SOSIAL  

Hubungan Luar Nikah dampak Pernikahan Dini

Hubungan Luar Nikah dampak Pernikahan Dini

srtv.co.id Pacitan, Kasus Pernikahan dini terus terjadi diWilayah Kabupaten Pacitan. Selama 3 Bulan terahir hingga maret 2019 terhitung sudah 22 Perkara yang masuk diPengadilan Agama Kabupaten Pacitan.

Jumlah tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Agama Drs H.Sumarwan. MH. Bahwa yang melatarbelakangi terjadinya demikian akibat pergaulan diLuar Nikah mengakibatkan hamil.

“Rata-rata masih pelajar biasanya SMA ahirnya putus sekolah karena kena kasus seperti itu, dispensasi kawin itu biasanya dilatarbelakangi hubungan diluar nikah, sudah hamil.”ungkapnya Senin.(15/4/19).

Ia menambahkan bahkan kasus tersebut tak hanya pada Pelajar tingkat SMA Namun Tingkat SMPpun terjadi di Tahun 2019. “yang SMP ada tahun ini, Masih dibawah umur laki-lakinya 19 tahun, perempuannya belum sampai 16 tahun, sehingga itu oleh orang tuannyakan menuntut agar segera dinikahkan”imbuhnya.

Bacajuga  Wakil Bupati Tinjau di Titik Longsor Wisata Roro Kuning - srtv.co.id

Reporter : Rojihan

Editor : Bagus Jatikusumo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *